Dalam rangka mempererat rasa persaudaraan antar warga SMAN 9 Takalar, serta penguatan terhadap upaya penolakan terhadap segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah, seluruh civitas akademika SMAN 9 Takalar membuat petisi dan deklarasi sekolah ramah, anti perundungan.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatangan deklarasi di papan spanduk, yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di lapangan upacara SMAN 9 Takalar, dan diikuti oleh seluruh warga sekolah yang terletak di desa Pa'rappunganta, Polongbangkeng Utara ini.
"Meskipun kegiatan ini masih merupakan rangkaian kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada kelas X, tetapi kita menginginkan seluruh warga sekolah mengambil peran dan menyadari pentingnya anti perundungan tersebut," kata Ahmad Rusaidi, S.Pd.I. selaku koordinator kegiatan.
"Sikap anti perundungan ini bisa berlanjut secara kontinu dan diterapkan dalam kehidupan sehari-sehari oleh seluruh warga sekolah," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala UPT SMAN 9 Takalar, Kaimuddin, S.Pd. ikut menguatkan pernyataan koordinator P5 tersebut.
"Lima poin yang disepakati sebagai pernyataan perang terhadap segala bentuk perundungan, merupakan sikap tegas yang diambil oleh pihak sekolah, dan akan diikuti oleh beberapa aturan/tata tertib sekolah yang lebih mendetail."
"Dengan demikian sekolah kita ini, bisa masuk sebagai sekolah yang ramah dengan siapa pun dan merasa aman untuk beraktifitas di lingkungan sekolah." Pungkasnya.
Deklarasi ini dilaksanakan dengan penantanganan deklarasi, pertama oleh Kepala Sekolah dan seluruh Wakil Kepala Sekolah, berturut-turut diikuti para guru, pegawai dan seluruh siswa dari emua tingkatan kelas. Sebelum penandatanganan dilakukan, didahului pembacaan piagam deklarasi secara bersama-bersama.
Berikut kutipan pernyataan deklarasi Sekolah Ramah, Anti Perundungan tersebut.
Kami segenap warga SMA Negeri SMA Negeri 9 Takalar Menyatakan:
1. Menolak segala bentuk perundungan (Fisik, Verbal, Sosial, dan Cyberbullying)
2. Saling menghormati antar sesama dan saling menghargai perbedaan
3. Berkomitmen dengan penuh tanggung jawab mencegah segala bentuk perundungan
4. Akan melaporkan segala bentuk perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah kepada pimpinan sekolah
5. Bersedia mendapatkan pembinaan, hukuman/sanksi jika terbukti menjadi pelaku perundungan.
Laporan: Arus
Tidak ada komentar: